website statistics

PPKn

Pertanyaan

1. Siapakah yang menangani kasus pelanggaran HAM berat sebelum ada UU nomor 26 tahun 2000?
2. Sebutkan siapa saja yang bisa menjadi anggota Komnas HAM
3. Bagaimana prinsip bangsa Indonesia dalam usaha pengembangan HAM?
4. teror sebagai bentuk pelanggaran HAM yang,.....
5. kesadaran masyarakat tentang ham akan menciptakan kehidupan yang....

1 Jawaban

  • 1. sbelum uu nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ada. polemik tentang pembentukan pengadilan ham ad hoc in sangat krusial menghambat penyelesaian kasus pelanggaran ham ham berat yang terjadi selama in. menurut penulis, seharusnya komnas ham terlebih dahulu nelakukan penyelidikan ( sudah berjalan), kemudian jaksa agung menyidik atau mengembangkan hasil temuan komnas ham itu. dari hasil temuan itu baru dpr memberikan rekomendasi/ usul pembentukan pengadilan ham ad hoc kepada presiden untuk mendapat keputusan presiden (keppres). jadi, bukan justru mengembalikan bekas kasus yang sudah di selidiki komnas ham seperti yang oernah terjadi 1 april 2008, apalagi tanpa petunjuk jelas dari kejaksaan agung.
    3. 1.Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi              mempunyai kemampuan untuk membedakan perilku yang baik dan tidak baik. 
    2.Pelaksanaan HAM bersifat relatif, tidak mutlak karena di batasi oleh hak asasi orang lain 
    3.Hak asasi yang satu dengan yang lain mempunyai keterpaduan.Yang artinya hak-hak sipil, politik,        ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan merupakan satu kesatuan. 
    4.Antara HAM perorangan dan kolektif, serta tanggung jawab perorangan, masyarakat , dan bangsa      diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
    5. Kerja sama ineternasional berdasarkan prinsip sling menghormati, persamaan derajat , dan hubungan  baik antar bangasa  sangat di perlukan dalam menrapkan prinsip HAM. 
    6. Dalam pelaksanaam HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan undang-   undang.Tujuannya untuk menjamin hak kebebasan orang lain. 
    7. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.yang artinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan adil serta mendapatkan kepastian hukum. setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.
    5. Bandung Jadi Percontohan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Dunia

    Baban Gandapurnama - detikNews

    Bandung - Foundation for International Human Right Reporting Standards (FIHRRST) mencanangkan Bandung sebagai kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Bandung menjadi percontohan di dunia soal urusan HAM.


    "Ini (Bandung) pioner di dunia. Ya kota yang ramah HAM," ucap Founding and Chairman FIHRRST Marzuki Darusman usai bertemu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (16/2/2015).


    Dia mengatakan indikator dipilihnya Bandung sebagai kota ramah HAM antara lain masyarakatnya bebas mengeluarkan pendapat dan berhak mendapat pekerjaan. "Artinya setiap orang punya hak sama untuk sekolah, bekerja, berprestasi dan berusaha, tanpa peduli ras serta agamanya apa. Di sini masyarakatnya bahagia mulai kalangan anak-anak hingga lanjut usia," ujar mantan Jaksa Agung ini.


    Menurut Marzuki, Bandung dicap kota ramah HAM tentunya bakal memunculkan suara pro kontra di masyarakat. Namun dia tak ambil pusing perihal tersebut.


    "Ada perbedaan pendapat merupakan hal wajar dan normal. Ini kan wali kota Bandung yang inisitiaf dan punya ide, ya kita topang," ucapnya.


    FIHRRST dan Pemkot Bandung menjalin kerja sama untuk berkomitmen serta berani memulai menjadikan Bandung bertitel kota ramah HAM. "Tugas kita juga nanti melakukan assesment," ujar Marzuki.


    Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut positif soal pencanangan Bandung sebagai kota ramah HAM. "Bandung ini menjadi percontohan. Kita menunggu assesment plus minusnya di bandung, kita isi divisi yang kurang. Sehingga urusan HAM ini mudah-mudahan bisa menjadi sebuah indikator bahwa pembangunan di Bandung lahir batinlah," ucap pria yang akrab disapa Emil ini.


    Berkaitan pencanangan kota ramah HAM, Emil menilai bukan berati Bandung sudah baik. Namun perlu optimistis mewujudkannya. "Kita akan bekerja keras memenuhi aspek standar internasional yang mungkin nanti jadi referensi,".

Kamu Mungkin Tertarik