empat dasar hukum kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan dan mempertahankan negara?
PPKn
juheondimples
Pertanyaan
empat dasar hukum kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan dan mempertahankan negara?
1 Jawaban
-
1. Pengguna Menjawab AyyuLestari1
1. UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3. TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
4. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih